Masyarakat Resah, Mafia Solar Bersubsidi Semakin Menggila

Salah satu mobil yang diduga dimodifikasi untuk menyelundupkan BBM subsidi jenis Solar untuk dijual dengan harga industri

Wartaniaga.com, Jakarta – Praktik perampokan hak rakyat kecil melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kini semakin berani dan terang-terangan. Modusnya, mobil box besar dimodifikasi layaknya armada resmi.

Dari pantauan media ini, mobil-mobil tersebut sering lalu lalang di SPBU sekitaran Jakarta Utara untuk mengisi dengan jumlah yang tak wajar.

Rohi salah seorang warga Penjaringan Jakarta Utara mengaku geram dengan ulah oknum tersebut.

Menurutnya, ini sudah merugikan masyarakat banyak. Solar yang harusnya digunakan untuk masyarakat dirampok dan dijual ke Industri.

” Barang subsidikan hak rakyat bukan untuk industri kenapa diseludupkan seperti itu,” katanya, Minggu (4/1).

Menurutnya, sering kali ia harus mencari solar ke wilayah Jakarta Barat karena BBM jenis Solar di SPBU sekitaran Jakarta Utara habis. Dirinya menduga karena di beli mereka yang mobilnya dimodifikasi tersebut.

Dari pengakuan seorang sopir mobil Box modifikasi di lokasi, kendaraan tersebut terafiliasi dengan sosok yang dikenal berinisial F

Nama ini diduga kuat merupakan otak di balik armada tangki besar yang menyamar sebagai angkutan resmi untuk mengecoh pengawasan publik dan aparat.

Sindikat armada “kloning” yang dijalankan tergolong rapi dan terorganisir, mereka menggunakan armada tangki berukuran besar dengan branding yang menyerupai kendaraan distribusi resmi. Tujuannya jelas melegalkan yang ilegal di depan mata masyarakat.

Informasi yang dihimpun Rohi menyebutkan bahwa solar hasil pengisian di SPBU-SPBU tersebut ditampung di dua titik strategis, yakni wilayah Tangerang dan Pluit, sebelum dilempar ke pasar industri.

Ketidaktahuan petugas SPBU saat dikonfirmasi semakin mempertegas adanya dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan di setiap SPBU.

“Kami tidak butuh sekedar patroli formalitas, kami butuh penangkapan otak pelakunya! Jika dibiarkan, maka patut diduga ada oknum yang ikut menikmati aliran dana haram ini,” tegas salah seorang warga yang geram melihat aktivitas tersebut.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Pelaku terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.60 miliar.

Reporter : Nathan
Editor : Aditya

Pos terkait