Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan DJP.
Berdasarkan keterangan resmi KPK dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026), sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
DJP menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. Oleh karena itu, DJP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sebagai tindak lanjut, DJP menyampaikan sejumlah langkah tegas. Pertama, DJP akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK dengan memberikan dukungan penuh serta informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DJP akan menindaklanjuti perkara ini secara cepat dan tegas dari aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
DJP juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan akan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.
Ketiga, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penanganan perkara ini, sehingga hak dan layanan wajib pajak tetap terjaga.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022, melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.
Atas peristiwa ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
DJP juga mengajak seluruh pegawai di seluruh Indonesia menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Kepada wajib pajak, DJP mengimbau agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi, antara lain Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun kanal resmi lainnya.
DJP menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan tertulis ini disampaikan oleh Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta.
Editor : Eddy Dharmawan




















