Wartaniaga.com, Paringin – Diduga menggunakan uang perusahaan tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) Direktur Utama Perusahaan Daerah ( Dirut Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari ( ADCL) Balangan dicopot dari jabatannya.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan dan proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Kalimantan Selatan.
Permasalahan ini berawal setelah yang bersangkutan diduga menggunakan uang perusahaan tanpa melalui RUPS.
Pemilik dan Komisaris melalui Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Balangan, Mahlianor telah mengingatkan Dirut agar mengajukan draf RUPS kepada Pemilik dan Komisaris, namun hal itu tak dilakukannya.
” RUPS tak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan oleh Dirut (yang sekarang menjadi tersangka) sehingga Komisi I DPRD Balangan melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT. ADCL telah digunakan oleh Dirut untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Pemilik dan Komisaris duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT.ADCL di bank KALSEL dalam waktu segera.
Kemudian Bupati selaku Pemilik membuat surat tugas ke Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan tanpa RUPS.
Dan Inspektorat mengeluarkan 3 rekomendasi terkait hal ini :
Pertama melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya, Selanjutnya Pemilik dan Komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya diserahkan ke kejaksaan untuk di tangani secara hukum.
Sebelum diadakan RUPS luar biasa, Pemilik dan Komisaris telah memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT. ADCL ke rekening Bank Kalsel, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari, Dirut tak dapat memenuhi janjinya.
Selanjutnya digelar RUPS luar biasa satu dimana Pemilik dan Komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana PT.ADCL.
Di RUPS ini Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga Pemilik dan Komisaris mempertanyakan kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja. Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana PT. ADCL Ke rekening bank Kal sel.
Setelah sampai terhitung 20 hari, Dirut kembali diundang untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa ke 2. Di sini Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak di RUPS itu, akhirnya Dirut di berhentikan dengan segala kewenangannya.
Berdasarkan saran dari BPKP kegiatan RUPS 1 dan 2 ini di rekam, didokumentasikan dan dilengkapi berita acaranya. Pemilik dan Komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kal-Sel untuk melakukan audit investigasi dan hasil audit investigasi ini selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk di tangani secara hukum.
Untuk di ketahui, Perusda PT. ADCL adalah bagian dari rencana Pemda Balangan untuk membantu agar harga karet di tingkat petani jangan jauh dari harga di tingkat pabrik.
PT. ADCL adalah bagian dari visi misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020. Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan ULM, akhirnya PT. ADCL berdiri. Semua proses mulai dari pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi




















