Wartaniaga.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan sejumlah regulasi penting dalam Rapat Paripurna pada Senin (14/7).
Agenda utama adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang yang dihadiri 32 dari 35 anggota dewan ini juga dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dan jajaran Forkopimda. Setelah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus), RPJMD yang menjadi pedoman arah kebijakan lima tahun ke depan ini akhirnya disahkan tanpa perbedaan prinsip antara legislatif dan eksekutif.
“RPJMD ini menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa,” ujar Wakil Bupati Syairi Mukhlis.
Ia menginstruksikan seluruh SKPD untuk segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026.
Selain RPJMD, DPRD juga mengesahkan empat raperda lainnya, meliputi Perubahan APBD 2025, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Bupati H. Muhammad Rusli mengapresiasi sinergi yang terjalin.
“Perda-perda ini menjadi pondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja Rp4,80 triliun. Defisit sebesar Rp300 miliar akan ditutup dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Tema pembangunan 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”
Reporter: Anaq
Editor:Hariyadi



















