OJK Terima 255 Pengaduan Konsumen di Semester Pertama 2025

Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo ( kiri)

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Di semester pertama 2025 Otoritas Jasa Keungan Provinsi Kalimantan Selatan ( OJK Kalsel) mencatat 255 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konseumen (APPK).

Jenis masalah yang paling banyak diadukan yaitu mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan, perilaku petugas penagihan, dan fraud eksternal

“Pelaku usaha jasa keuangan paling banyak diadukan yaitu bank umum konvensional,penyelenggara pinjaman daring dan perusahaan pembiayaan konvensional,” kata Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (29/7)

Ia juga mengunngkapkan bahwa kinerja lembaga jasa keuangan di Kalsel tetap terjaga stabil, di tengah dinamika negosiasi tarif resiprokal Amerika Serikat, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

“Kinerja intermediasi bank umum konvensional stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 20,84% year on year (yoy) di Mei 2025 (April 2025:18,40% yoy) menjadi Rp81,3 triliun,” jelas Agus Maiyo.

Sedangkan di sektor pasar modal, per Mei 2025, tercatat pertumbuhan menjanjikan. Nilai kepemilikan saham di Kalsel tumbuh signifikan sebesar 106,73% yoy atau menjadi sebanyak Rp180,79 triliun, dengan nilai transaksi saham sebesar Rp1,33 triliun.

“Sejalan dengan hal tersebut, jumlah investor juga meningkat sebesar 6,84% yoy, atau terdapat 63.960 investor baru dibandingkan Mei 2024,” papar Kepala OJK Kalsel.

Pihaknya juga menegaskan senantiasa mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Salah satu bentuk upaya preventif yaitu pelaksanaan kegiatan Edukasi keuangan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada beberapa komunitas, dan rapat koordinasi bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Kalsel.

“Hal ini merupakan komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai upaya pelindungan terhadap nasabah,” pungkas Agus Maiyo.

Editor : Hariyadi

Pos terkait