Wartaniaga.com, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) membuat surat edaran nomor: 400.3.5.1/256/Disdikbud tentang pembelajaran di bulan Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud HSU, Rahman Heriadi, S, STP, M. Si, mengatakan, surat edaran tersebut, ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD, Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SMP, dan Kepala SKB se HSU.
“Tanggal 27 Februari – 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari Satuan Pendidikan. Untuk Satuan Pendidikan PAUD, pembelajaran dilaksanakan di lingkungan keluarga dari tanggal 27 Maret s.d 08 April 2025,”terangnya.

Diuraikan Kadis Dikbud HSU, tanggal 06 s. d 25 Maret 2025 pembelajaran dilaksanakan di Satuan Pendidikan, yaitu, kelas 1,2 dan 3 SD masuk pukul 08.30 s.d 11.00 Wita kelas 4,5 dan 6 SD masuk pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai sholat Zuhur, kelas 7,8 dan 9 SMP masuk pukul 08.30 sampai dengan selesai sholat Zuhur.
“Jam pelajaran pertama, kedua dan ketiga dilaksanakan seperti jam pelajaran biasa, dan jam pelajaran empat, lima dan seterusnya yaitu pelaksanaan Pesantren Ramadhan” Ucap Kadis
Untuk siswa tambah Rahman Heriadi, juga akan diberikan angket kegiatan Ramadhan, yang memuat daftar kegiatan, diantaranya, puasa, shalat wajib, shalat sunat tarawih, tadarus shalat tahajud, shalat Ied dan kegiatan keagamaan lainya sesuai dengan agama IsIam. Dan bagi perserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan Bimbingan Rohani dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
“Tanggal 26 Maret s.d 08 April 2025 liburan bersama sebelum dan sesudah lebaran. Dan Tanggal 09 April 2025 siswa-siswi masuk sekolah kembali” ungkap Rahman Heriadi.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya