Wartaniaga.com. Amuntai – Dinas Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU) secara rutin melaksanakan pemusnahan arsip secara prosedural untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Karyanadi, S.Pd, M. AP, mengatakan, bahwa Perangkat Daerah harus berkomitmen untuk tertib arsip.
Untuk itulah, sebuah arsip apabila sudah waktunya musnah, seyogyanya melakukan pemusnahan. Hal ini sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA), sehingga ruang kerja akan berkurang volume arsipnya.
Demikian itu ia sampaikan ketika menggelar pemusnahan arsip, di halaman Kantor Dinas Perpustakaan HSU, Amuntai, baru – baru ini.
Pemusnahan arsip ini, kata H Karyanadi, mencakup berbagai SKPD, diantaranya Sekretariat Daerah sebanyak 2.051 berkas, Dinas Perpustakaan sebanyak 100 berkas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 130 berkas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebanyak 81 berkas, Dinas Pertanian sebanyak 227 berkas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebanyak 6 berkas, dan Kelurahan Kebun Sari sebanyak 69 berkas.
“Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh dua saksi dari Inspektorat setempat, dari Bagian Hukum Setda HSU, dan dari perwakilan SKPD yang ikut kegiatan pemusnahan arsip tahun 2024″ucapnya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya