Wartaniaga.com,Kandangan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dalam rapat paripurna, Kamis (05/12/2024).
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi mengatakan, penetapan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan usaha di Bumi Rakat Mufakat.
“Perda ini juga merupakan kewajiban kita dalam menerapkan Peraturan Presiden (PP) nomor 6 tahun 2021,” ucap Akhmad Fahmi.
Dengan adanya Perda kali ini, Akhmad Fahmi berharap para pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan perizinan berusaha, agar kabupaten HSS dapat semakin berkembang.
“Semoga dengan Perda ini para pelaku UMKM kita bisa terus berkembang, sehingga pendapatan mereka juga meningkat dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor mengapresiasi penetapan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD HSS.
“Insyaallah nantinya kita akan membuatkan kembali Peraturan Bupati (Perbup) agar di tahun 2025 nanti Perda Perizinan berusaha di daerah ini dapat segera diterapkan,” pungkasnya.
Reporter: Amutz
Editor : Reza