Kejari bersama Forkopimda Musnahkan Barbuk dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Umum

Wartaniaga.com,Kandangan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum dan barang rampasan periode Januari hingga Oktober 2024, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (19/11/2024).

“Barbuk dan barang rampasan yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kajari HSS Rustandi Gustawirya.

Menurutnya, barbuk yang dimusnahkan tersebut dari hasil 102 perkara. Perkara narkotika jenis sabu seberat 52, 78 gram, carnophen sebanyak 739 butir, seledryl 3.084 butir, dextro 1.052, dan aprazolam 60 butir.

Selanjutnya, perkara perjudian dua perkara, undang-undang darurat 15 perkara, perkara harta benda 24 perkara, undang-undang IT satu perkara. “Barbuk yang dimusnahkan sebanyak 282 item,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, mengatakan sangat mendukung pemusnahan barbuk dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejari HSS bersama Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan dan Rutan Kelas II B Kandangan.

“Ini sebagai komitmen bersama mewujudkan Kamtibmas menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini,” ujarnya.

Kedepan, kata Endri, pihaknya bersama instansi terkait akan lebih melakukan sosialisasi dalam rangka menyampaikan informasi kepada para remaja dan tingkat pendidikan.

Sementara itu, Kapolres HSS Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan 100 hari kerja pak Presiden RI, Polri melaksanakan target operasi (TO) narkoba, judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Alhamdulillah, sesuai dengan intruksi Polri kita sudah mengamankan dua pelaku judi online,” ujar Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi.

Reporter: Amutz
Editor : Reza

Pos terkait

banner 468x60