Wartaniaga.com, Banjarmasin- Tim Kuasa Hukum tetap optimis perkara Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2018 yang menyeret Sonata Firdaus kembali diputuskan tidak bersalah melakukan tindak pidana.
Kantor Hukum Borneo Law Firm melalui direktur Dr. Muhamad Pazri, S. H., M.H. selaku Kuasa Hukum Sonata Firdaus menjelaskan perkara Sebelumnya Sonata Firdaus telah dijatuhi putusan lepas pada perkara yang kasusnya hampir sama pada perkara.
“Perkara kegiatan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Tahun Anggaran 2017 berdasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung Nomor 1241 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 September 2024 Sdr. Sonata Firdaus diputus lepas (onslag),” jelasnya.
Ia membeberkan pasca Putusan PK tersebut Sonata Firdaus dibebaskan dari penjara pada hari jum’at tanggal 4 oktober 2024, namun tiga hari kemudian pada hari senin tanggal 7 oktober 2024 Sonata menghadiri panggilan dari Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan BAP tambahan mengenai perkara Paket Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan yang diperkarakan adalah mengenai kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontainer, yang sebenarnya substansi perkaranya hampir mirip pada perkara Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017.
“Pada perkara Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017 Sonata Firdaus tidak terbukti mengurangi spek teknis kontainer yang digunakan untuk pembuatan kontainer dan tidak merugikan negara. Akan tetapi setelah memberi keterangannya pada saat pemeriksaan BAP tambahan pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 tersebut, Sdr. Sonata Firdaus kemudian mendapatkan surat perintah penangkapan ketika telah selesai pemeriksaan BAP tambahan,” ucapnya.
Lajut, Pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 keesokan harinya Sonata Firdaus mendapatkan surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, dalam BAP Tambahan juga disampaikan mengenai hasil Putusan PK perkara sebelumnya serta dilampirkan Putusan PK perkara sebelumnya yang menyatakan Sdr. Sonata Firdaus dinyatakan bebas,
Berdasarkan perkara sebelumnya yang memiliki pokok perkara yang hampir mirip, bahwa perkara kewenangan perkara kontainer tersebut merupakan ranah urusan administratif begitu pula dengan mengenai spek teknis juga diketahui telah sesuai dengan spek teknis kontainer yang diinginkan pemda.
Lebih lajut, mengenai kerugian negara yang diduga terjadi pada perkara kontainer ini, pembuatan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung tidak merugikan negara karena pembuatan kontainer tersebut ternyata bermanfaat berdasarkan data rekapitulasi penerimaan retribusi kekayaan daerah/sewa kontainer pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya mulai bulan juli 2022 s/d desember 2023 telah memberikan sumbangsih dan manfaat untuk penerimaan retribusi kekayaan daerah Pemerintah Kota Palangka Raya maupun juga untuk peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.
“Menurut pengakuan Sonata Firdaus pula, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng sendiri pada tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan fisik dan telah dinyatakan tidak terdapat unsur kerugian negara maupun potensi kerugian negara,” paparnya.
Oleh karena itu, menurut Dr. Muhamad Pazri, S. H., M.H. selaku Kuasa Hukum Sonata, pihaknya optimis dalam perkara ini kembali diputus tidak bersalah melakukan tindak pidana.
Pertimbangan yang lain juga, mengingat klien kami adalah salah satu putra daerah potensial sehingga diharapkan masih bisa berkontribusi untuk kemajuan daerah.
Editor : Aditya