Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru (Pj Sekdako) Muhammad Farhani menghadiri sekaligus membuka acara Ekspose Laporan Akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP).
RDTR WP ini yaitu pada Kecamatan Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Tahun 2024. Bertempat di Arcilla Meeting Room Hotel Rodhita Banjarbaru, Selasa (15/10).
Dalam sambutannya, Pj Sekdako menyampaikan bahwa landasan fisiologis dari terbitnya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang kemudian mengalami dinamika perubahan terakhir menjadi UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Strategi peningkatan investasi dan berusaha adalah penyederhanaan persyaratan dasar yang salah satunya berupa penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelasnya.
Farhani menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan penyusunan RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Banjarbaru Utara dan Selatan telah dimulai pada awal tahun 2024.
“Yang didahului dengan ekspose laporan pendahuluan, pengumpulan data, analisis data, pelaksanaan ekspose antara hingga pada tahap ini dilaksanakan ekspose akhir untuk menyajikan hasil akhir dari penyusunan dokumen ini,” imbuhnya.
Dengan kegiatan ekspose akhir ini, Farhani berharap saran dan masukan dari peserta agar dokumen RDTR yang disusun mampu memenuhi kebutuhan ruang yang tertata dan efektif.
“Serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan, terutama di Kota Banjarbaru ini, tandas Pj Sekdako Farhani.
Editor: Eddy Dharmawan