Gandeng BLF, Asbulah Perjuangkan Tanah Warisan Kakek

Asbulah ( tengah) bersama AM Rahman

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Belasan kali sudah Asbulah mengikuti sidang sengketa kepemilikan tanah miliknya. Seakan tak pernah lelah, didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm ( BLF) ia memperjuangkan sebidang tanah keluarga, warisan sang kakek.

Menurut pengakuaanya, tanah atas nama Alan tersebut sudah dikuasai lebih dari 50 tahun lalu itu tak pernah bermasalah.

” Jangankan dijual, disewakan atau digandaikan saja tidak pernah,” ucapnya ketika ingin menghadiri sidang di PTUN Banjarmasin, Rabu (7/2).

Asbulah mengaku heran tiba-tiba ada orang yang mengaku pemilik tanah warisan sang ayah tersebut.

Tanah miliknya itu tercatat dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Atas Tanah Nomor: 626.40.PUK/1981 atas nama Alan Bin H. Hasan yang berada di kawasan Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin.

Sementara itu terduga penyerobot memiliki tanah dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat Perwatasan Atas Tanah Nomor : 639.40.PUK/1982.- tertanggal 7 Juni 1982 atas nama Haji Soeparno.

Dari dua surat tersebut, menurut Lurah AKT periode 1973-1984, AM Rahman berbeda ojek dimana tanah milik Alan berada di RT 15 sedangkan milik tergugat di RT 17.

” Dari dulu tanah ino tidak pernah bermasalah. Sebaliknya, tanah milik (alm) Soeparno itu yanh pernah bermasalah namun audah selesai,” terangnya.

AM Rahman menerangkan bahwa kedua tanah itu yang membuat surat menyuratnya adalah dirinya sehingga tak mingkin ia salah.

” Intinya kedua surat ini sama-sama benar hanya saja objek tanah yang dimaksud tergugat bukan dilokasi milik keluarga )alm) Alan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Asbulah dari Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. Selaku kuasa hukum menguraikan permasalahan bahwa tanah ini bermula dari Alan orang tua dari Asbulah dan ahli waris lainnya, memiliki tanah dengan dasar Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Atas Tanah Nomor: 626.40.PUK/1981 atas nama Alan Bin H. Hasan yang terletak di Jl. Awang RT. 15 dengan luas tanah kurang lebih 13.888 M2

Kemudian, ujar Pazri ternyata di atas tanah tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sdr Bambang Ethnowasto, Sdr. Bambang Handriyanto, Sdr. Fikri Chairman, SHM tersebut diterbitkan dikarenakan dulu antara Alan dengan Haji Soeparno ada terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 1984 yang posisinya memang pihak Alan kalah dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui sebenarnya sejarahnya dulu kakek dari Asbulah atas nama Hasan pernah menggadaikan tanah kepada Abdurrahman Sidik untuk keperluannya ibadah haji.

Namun, menurut keterangan Asbulah dulu yang digadaikan itu tanahnya terletak di daerah Antasan Bondan, dan letaknya bukan di tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat, sehingga atas dasar tersebut maka diduga terjadi kesalahan objek tanah

Bukan itu saja, tanah yang digaikan kakek Asbulah tersebut juga sebenarnya sudah pernah ditebus oleh (Alan) pada tahun 1978, sebelum terbitnya Surat Keterangan Hak Milik Adat tersebut

” Harapan Penggugat dengan adanya perkara ini akan memperjelas berkaitan dengan kedudukan tanah yang di permasalahkan ini,” tutup Pazri.

Editor : Didin

Pos terkait

banner 468x60