Politisi PDI Perjuangan Gewsima Jelaskan Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjalanan Dinas

GAGAH: Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra.

Wartaniaga.com Kotabaru- Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra Ikut menjelaskan perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif di DPRD maupun DPR-RI, Selasa (14/11).

Hal itu dasarnya tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden ini untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumpsum,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa semua item angka dalam Perpres Nomor 53 tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas.

“Saya berharap, Perpres Nomor 53 ini bisa segera diturunkan kedalam Peraturan Bupati, agar bisa diimplementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan di tahun 2024 nanti,” tutupnya mengakhiri.

Reporter: Anaq
Editor : Aditya

Pos terkait