Pemko Banjarmasin bersama Dewan Kota Setujui APBD Tahun Anggaran 2024

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin setujui APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula DPRD Kota Banjarmasin, pada Jumat (24/11).

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, sejumlah Pimpinan dan perwakilan SKPD beserta jajaran anggota fraksi.

H Arifin Noor mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD maupun SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah bersama-sama merampungkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga finalisasi pada, Kamis (23/11).

“Alhamdulillah finalisasi APBD 2024 sudah disetujui tadi, terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mengkaji hal ini sekian lama dari awal tahun hingga sekarang,” katanya.

“Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk kita, ada payung hukum yang mengatur, sehingga kedepan tidak ada kesalahan pada saat menjalankan APBD kita,” tambah Arifin.

Kemudian, Ia ingin pengesahan APBD itu dapat menegaskan komitmen bersama baik antara DPRD maupun Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat serta guna menunjang target keberlanjutan program Visi Misi Pembangunan kota Banjarmasin yang masih belum tercapai.

“Kita harapkan dana yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program-program unggulan,” ucapnya.

Lanjut, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah, H Arifin Noor menekankan soal evaluasi. Menurutnya apa yang selama ini dilakukan sudah berada di koridor yang tepat.

“Kita evaluasi kembali bilamana ada hal-hal yang sifatnya masih ada potensi (PAD) yang belum terakomodir, baik dari segi payung hukum, aturan maupun oleh aparatur kita yang melakukan pemungutan dan sebagainya,” terangnya.

“Tetapi pada prinsipnya kita ingin PAD itu rasional tidak membebani masyarakat, tidak menyusahkan masyarakat, dunia usaha. Tapi itulah sumbangsih masyarakat terhadap permohonan pemko Banjarmasin, tentu selama tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,” jelas Arifin Noor.

Pada sidang Paripurna tersebut juga disahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin. Adapun raperda yang ditetapkan meliputi perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemberdayaan dan perlindungan lansia, fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta pengembangan budaya literasi.

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60