Pastikan Ukuran dan Batas Tanah, Kemenag Balangan Ukur Tanah Hibah

Perwakilan Polres Balangan dan Kemenang usai melakukan pengukuran tanah

Wartaniaga.com, Paringin – Memastikan ukuran dan batas tanah, jajaran Kemenag Balangan melakukan pengukuran batas tanah hibah dari Pemkab Balangan antara tanah milik Kemenag untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paringin Selatan dan tanah milik Polres Balangan untuk Pembangunan Polsek Kecamatan Paringin Selatan yang berbatasan langsung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I, pengukuran batas tanah yang jelas yang disaksikan kedua belah pihak akan menghindari permasalahan di masa depan.

Menurutnya, tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan bahwa batas tanah yang akan dihibahkan kepada Kementerian Agama dan Polres Balangan terukur dengan akurat, sehingga tidak akan ada masalah terkait kepemilikan tanah di masa yang akan datang.

“Pengukuran batas tanah adalah langkah penting dalam proses hibah tanah untuk pembangunan fasilitas publik. Dengan pengukuran yang akurat, akan terhindar potensi sengketa lahan di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (7/9).

Saribuddin menambahkan, proses pengukuran batas tanah adalah langkah yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur publik seperti KUA mengingat untuk pelaksanaan Revitalisasi KUA, ukuran tanah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Batas tanah yang jelas adalah fondasi penting dalam pembangunan KUA yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan agama bagi masyarakat di Kec. Paringin Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya Saribuddin menyampaikan, apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses pengukuran ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan.

“Kerja keras tim BPN sangat dihargai karena mereka telah membantu memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait

banner 468x60