Wartaniaga.com. Amuntai- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah, Kamis (06/07) di Aula DPRD HSU.
Almien Ashar Safari Ketua DPRD HSU memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna, ia mengatakan rapat ini merupakan agenda lanjutan dari Rapat Sebelumnya, dimana pemerintah daerah melalui DPRD HSU telah menyampaikan penjelasan kepada daerah atas diajukannya raperda tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023.
Dalam hal ini, ke lima fraksi DPRD HSU menyampaikan pemandangannya terhadap Raperda Pajak dan Retribusi daerah, dari fraksi Golkar disampaikan oleh Hj Masni, Fraksi partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Ratna Sri Dewi, fraksi partai persatuan pembanguan Sutoyo Sandi, fraksi partai keadilan sejahtera disampaikan Ahmad al ghifari . Fraksi partai Gerindra disampaikan Ahamad syaibani, dan teralhir fraksi partai Nasdem PDIP disampaikan Munawari.
Ratna Sri Dewi juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah atas diajukannya dan dimulainya pembahasan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pajak dan Retsibusi Daerah.
Terbitynya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran penting dalam prinsip desentralisasi keuangan daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah (PAD). Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, dasar pengunaan pajak, tarif pajak, Serta wilayah pemungutan pajak melalui peraturan daerah. Ucapnya
Sebagaimana dengan amanat Undang-undang HKPD tersebut, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan data yang kami terima bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2022 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dan ini perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk bisa mengetahui faktor penyebab dan mencarikan solusi yang tepat.
Dari Raperda yang telah diajukan secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis pajak baru yaitu :
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu
– Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan
– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diharapkan dengan adanya 3 jenis pajak baru tersebut dapat dioptimalkan dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
Sedangkan untuk Retribusi Daerah terdapat perubahan yang semula berjumlah 7 jenis Retribusi berdasarkan perda yang baru ini hanya 4 jenis retribusi yakni :
– Retribusi Pelayanan Kesehatan
– Retribusi Pelayanan Kebersihan
– Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ,
– Retribusi Pelayanan Pasar.
Dari berkurangnya jenis retribusi yang bisa dipungut oleh daerah sudah barang tentu juga akan mengurangi potensi PAD
Dengan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pajak dan retribusi daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat. Fraksi PKB berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi, dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Fraksi PKB meminta agar cara pemungutan/penyetoran harus berbasis tekhnologi.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya