Diduga Lagunya Dijiplak, Pencipta Lagu Asal HST Somasi Penyanyi Obuk Chelleng

Rahman Efendi saat berada di kantor LBH Borneo Nusantara

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Diduga hasil karyanya dijiplak, Rahman Efendi pencipta lagi asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( HST), Kalimantan Selatan ( Kalsel) berencana akan menempuh jalur hukum terhadap Selvi Ayunda penyanyi asal Jember, Jawa Timur ( Jatim) yang menyanyikan lagu Obuk Chelleng.

Langkah ini bukan tanpa alasan mengingat Selvi Ayunda diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Kuasa Hukum Rahman Efendi dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN), Kharis Maulana Rianto mengungkapkan kliennya merasa dibohongi karena sebelumnya Selvi Ayunda berjanji tidak menghilangkan na pencipta dilagunya.

” Awalnya Rahman Efendi menciptakan lagu berjudul Nasib Poswan Buruk pada tahun 2008, dan pada tanggal 30 Desember 2022 muncul lagu versi bahasa Madura dengan judul Obuk Celleng di kanal Youtube
Perdana Record yang dinyanyikan Selvi Ayunda penyanyi yang dijiplak dari lagu Nasib Poswan Buruk,” jelas Kharis, Selasa (4/7) di Banjarmasin.

Padahal sebelumnya, sambung Kharis, Selvi Ayunda dan temannya Romli melalui Kuasa Hukumnya menghubungi Kliennya meminta maaf dan meminta izin untuk membawakan lagu tersebut tanpa menghilangkan nama penciptanya.

” Mereka juga mengakui bahwa lagu Obuk Celleng mejiplak dari lagu Nasib Poswan Buruk ciptaan klien kami tersebut, kemudian secara diam-diam tanpa sepengetahuan klien Kami lagu yang berjudul “Obuk Celleng” yang dijiplak dari lagu Nasib Poswan Buruk tersebut didaftarkan atas nama saudara Romli ke HKI tertanggal 12 Mei 2023,” paparnya didampingi Rahman Efendi.

Untuk kepastian hukum terhadap kasus tersebut LBH Borneo Nusantara kemudian mengikirimkan surat Somasi pertama tertanggal 14 Juni 2023 kepada Romli, Selvi Ayunda dan Perdana Record tak mendapat tanggapan.

” Kami kembali melayangkan surat somasi ke II tertanggal 03 Juli 2023 dan kami masih menunggu iktikad baik mereka, dengan batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat tersebut sebelum kami melakukan upaya hukum pidana yaitu laporan polisi atas dugaan Pelanggaran terhadap hak moral atau hak ekonomi Pencipta,” tegasnya.

Dalam konteks ini, ujar Kharia diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) 2014 (Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta. Dimana dalam ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan didalam ayat (3) disebutkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Kami berharap persoalan ini dapat swgwra teraelesaikan secara musyawarah tanpa harus menempuh jarul hukum,” tutupnya.

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60