Wartaniaga.com, Kandangan-Kepala Desa Pengganti Antar waktu Desa Bamban Utara dilantik dan diambil sumpahnya oleh
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, di Pendopo Bupati , Jumat(3/3).
Mursidi Ismail dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati HSS No 188.45/31/KUM/2023 Tentang Pengesahan dan Pengankatan Kepala Desa Pengganti Antara Waktu Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang, menggantikan Kepala Desa terdahulu yang meninggal Dunia sebelum habis masa jabatan.
Bupati HSS Achmad Fikry dalam arahannya mengatakan Kepada Desa sebagai seorang managgerial punya hak untuk memustuskan sesusatu dan tidak perlu ikut mengurui hal teknis karna sudah ada prangkat Desa yang mengurusinya.
“jadi Kepala Desa jangan ikut urusan teknis cukup serahkan kepada Sekretaris Desa, dilapangan juga ada Kepala Urusan (Kaur), Kepala Desa adalah seorang pengambil kebijakan ” kata bupati.
Lanjut Bupati seorang Kepala Desa agar lebih dekat Dengan warganya sehingga dapat mengetahui masalah yang di hadapi warganya dan bisa mencarikan solusi terhadap Permasalahan tersebut.