Wartaniaga.com, Paringin – Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi bertandang ke Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin Kabupaten Balangan dalam rangka koordinasi persiapan paspor jemaah haji Kab. Balangan.
Rahmadi menerangkan bahwa paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jemaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jemaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji
“Koordinasi ini dilakukan agar pelayanan penerbitan paspor jemaah dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, serta mengetahui syarat dokumen apa saja yang harus disiapkan jamaah nantinya,” Ujar Rahmadi, Senin (27/2/2023).
Selain itu menurut Rahmadi, dengan adanya koordinasi awal diharapkan pihak imigrasi bisa menyambut baik kedatangan jemaah yang ingin membuat paspor, nantinya saat kuota jemaah haji Kabupaten Balangan telah resmi diputuskan.
“Dari hasil kunjungan, dijelaskan bahwa syarat utama pembuatan paspor adalah akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga. Persyaratan ini akan kami sampaikan kepada jemaah, Nanti kami bisa bantu verifikasi lebih dulu berkas kelengkapannya, serta memberikan pendampingan apabila ada jamaah yang meminta,” tambahnya.
Selanjutnya Rahmadi menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya Kemenag Balangan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi di Balangan terkait penerbitan paspor jemaah haji, mengingat Kantor Imigrasi ini baru saja diresmikan di tahun 2022 yang lalu.
“Keberadaan Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin di Kabupaten Balangan ini sangat membantu. Jadi jemaah haji dari Balangan termasuk kabupaten sekitarnya seperti Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah tidak usah pergi jauh dalam membuat paspor, cukup ke sini saja,” pungkasnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya