Wartaniaga.com, Banjarmasin- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertekad untuk terus memperhatikan dan meningkatkan prestasi olahraga di Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus IV, Gina Mariati S. Sos, M.IP dalam rapat kerja pembahasan draft raperda Penyelenggaraan Keolahragaan bersama Tenaga Ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (11/1).
“Terdapat beberapa tuntutan dari para atlet sendiri, minta diakomodir, jadi kami mau tidak mau harus merubahnya. Sehingga ketika perda ini hadir, maka kami harap dapat memuaskan semua pihak,” ujar Gina.
Gina mengatakan bahwa Komisi IV berharap draft raperda yang anatominya cukup gemuk ini bisa menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan keolahragaan Kalimantan Selatan, misalnya terkait bonus atlet, kewenangan KONI, hingga nasib mantan atlet.
“Ketika perda ini selesai, kami harap ini menjadi acuan dalam hal-hal krusial, salah satunya terkait masalah kapasitas KONI kemarin, kami ingin tahu sejauh mana kewenangan KONI. Saya harapkan perda ini selesai di bulan Januari,” ucapnya.
Lanjut, pihaknya juga akan konsultasi kembali dengan Dispora mengenai masalah kapasitas KONI sebagai penyelenggara atau sebagai yang bertanggungjawab mengenai atlet.
“Dari KONI tersebut kami berharapnya, para atlet kita merasa benar-benar diayomi dan dihargai,” tutur Ketua Fraksi Partai Nasdem ini.
Kemudian terkait bonus atlet dan kehidupan mantan atlet, Gina mengatakan Komisi IV memang sejak awal sangat menyoroti hal ini.
“Soal bonus, kami mengharapkan bonus itu tidak diberikan sama rata antara atlet yang perorangan dan beregu, harus proporsional. Kami ingin bonusnya itu dibedakan. Kisarannya berapa?. itu nanti kita lihat dari pergub. Kemudian tentang kesejahteraan mantan atlet yang sudah tidak aktif lagi, kami juga akan pikirkan mereka seperti apa ke depannya,” tutur Gina.
Terakhir, Gina menyampaikan Komisi IV memiliki impian besar untuk dunia olahraga Kalsel, yakni memiliki sekolah khusus olahrga.
“Cita-cita kami dari Komisi IV adalah membuat sekolah olahraga seperti Sekolah Atletik Rawamangun, Jakarta. Jadi kami ingin atlet itu dikumpulkan, diberi beasiswa dari prestasi mereka, pemerintah setempat memberikan beasiswa kepada mereka untuk sekolah. Dalam sekolah itu nanti ada fasilitas olahraganya, seperti lapangan basket, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya. Tentunya fasilitas tersebut harus sesuai standar juga ya.” pungkas Gina.
Senada dengan Gina, Reza Fahlevi S.Pd, M.Pd dari tim tenaga ahli menuturkan bahwa draft raperda yang berisi 22 bab dengan 103 pasal ini secara umum bertujuan untuk kesejahteraan atlet saat masih aktif maupun ketika sudah tidak aktif lagi sebagai atlet.
“Semangat yang dibawa di dalam draft raperda ini dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat provinsi kalsel,” terang Reza.
Reza juga menjelaskan, seiring berjalannya pembahasan raperda ini, rencana awal untuk merevisi raperda kini berubah menjadi pembuatan raperda baru mengingat adanya aturan baru yang harus menjadi acuan.
“Berdasarkan beberapa rapat yang sudah dilakukan dalam rangka proses penyempurnaan draft ini, hasilnya disepakati bahwa raperda ini merupakan raperda baru, bukan raperda yang sifatnya revisi atau perubahan. Dibuatnya raperda baru ini karena hadirnya regulasi baru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga adanya PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).” pungkas Reza.
Editor: Aditya