Wartaniaga.com, Kotabaru– Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru kembali gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga jenis sabu yang akan dimasukkan ke dalam Lapas, Kamis, (15/9).
Adapun modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas kali ini dititipkan melalui jasa pengiriman. Barang terlarang dimasukkan ke dalam botol shampo dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Melalui kegesitan pemeriksaan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan petugas Kamtib, barang diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terhadap barang titipan kepada Warga Binaan.
Atas temuan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saya mengapresiasi kepada jajaran kami yang telah menerapkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban salah satunya dengan memastikan bahwa seluruh barang titipan telah diperiksa dan tidak terdapat barang terlarang yang dapat lolos masuk ke dalam Lapas,” beber Yosef.
Ia menjelaskan upaya deteksi dini gangguan keamanan merupakan bagian dari tiga langkah pemasyarakatan maju yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan gagasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Lapas Kotabaru akan berkomitmen penuh terhadap upaya pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap dukungan dari warga masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda yang cerah.
Reporter:Anaq
Editor: Aditya



















