BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus TE 1995 dari Peredaran

Wartaniaga.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah khusus Tahun Emisi (TE) 1995 dari peredaran. Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (URK TE 1995) ini melalui penerbitan Peraturan BI PBI N024/1S/PBl/2022.

Uang yang dicabut dan ditarik itu terdiri dari IJRK Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan Seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000. Terhitung Sejak tanggal pencabutan dan penarikan dari peredaran yaitu 30 Agustus 2022, URK TE 1995 tidak Iagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(6/9)

Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dapat menukarkan di Bank Umum dan Bank Indonesia. Batas waktu penukaran 30 Agustus 2032, atau 10 Tahun sejak tanggal pencabutan. Dua uang tersebut adalah 1 (satu) Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan 2 (dua) uang pecahan rupiah khusus Seri Presiden Republik Indonesia.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Adapun layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan (ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-1 9 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait