Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) telah resmi mencabut moratorium izin travel umroh dan haji plus pada pertengahan bulan Februari lalu.
Dimana, pengusaha dapat mengajukan kembali izin baru untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku usaha travel haji dan umroh di Banua.
Ketua FK Patuh ( Forum Komunikasi Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus) Kalimantan Selatan, Drs H Saridi menilai kebijakan ini sudah tepat, mengingat banyak penyelenggaran yang belum memiliki izin PPIU.
“ Banyak travel yang belum mengantongi izin PPIU tetapi menyelenggrakan kegiatan umroh. Diharapkan dengan dicabutnya moratorium ini mereka mengurus izin sehingga masyarakat aman dan penyelenggara punya payung hukum” jelasnya kepada wartaniaga.com di kantornya.
Menurutnya, ada sangsi hukum jika sebuah travel menyelenggarakan umroh tetapi tidak memiliki izin PPIU.
“ Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2019, bagi travel yang menyelenggarakan kegiatan umroh namun tidak mengantongi izin, maka denda Rp 6 miliar atau kurungan 4 tahun penjara” kata pemilik PT Wahyu Titian Insani ini.