Wartaniaga.com, Kandangan- Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, mengikuti secara daring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta.
Disaksikan secara langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI K.H Ma’ruf Amin beserta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim Mahfud MD mengatakan, sebanyak 499 atau 87 persen kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki mal pelayanan publik (MPP).
“Kebijakan penyelenggaraan MPP mulai diterapkan di Tanah Air sejak 2017. Setelah lima tahun berjalan, tercatat 23 provinsi sudah memilikinya dan 11 lainnya belum, Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, tercatat baru 65 daerah yang memiliki MPP.
“Masih terdapat 449 kab/kota yang belum memiliki MPP,” kata Mahfud
Mahfud menyampaikan bahwa penyelenggaraan MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.
“Adapun beberapa poin pokok dalam Nota Kesepahaman ini meliputi perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta penyediaan sarana prasarana SDM dan anggaran, serta pertukaran data informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP,” ujarnya.



















