Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sidang Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan untuk membatalkan pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan akan kembali digelar pada 12 Juli 2022.
Adapun hal tersebut tertuang dalam surat nomor 309.59/PUU/PAN.MK/PS/06/2022.
Tim Kuasa Hukum Pembatalam Pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. Menjelaskan pada hari Jum’at 24 Juni 2022 pihaknya mendapatkan relas panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi.
“Sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden, dan sidang akan dilakukan secara daring,” jelasnya.
Ia berharap pada saat keterangan DPR dan Presiden semoga terbongkar dugaan oknum yang menyelundupkan Pasal dan Kepentingan.
“UU Provinsi Kalsel tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan pembentukannya juga bertentangan dengan UUD,” tegasnya.
Terakhir, dari tahap perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Editor: Aditya