Dishub Teken MOU dengan Kejaksaan Negeri Balangan

Wartaniaga.com, Paringin – Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan laksanakan penandatanganan MoU kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di ruang Aula Kejaksaan Balangan, Rabu (8/6).

Kejari Balangan La kanna SH menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran para undangan pada acara (MoU) Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Kejaksaan Negeri Balangan

“Ini merupakan (MoU) lanjutan dan yang pertama dibawah kepemimpinan Bupati H.Abdul Hadi,”Ucap Kejari

Lebih lanjut La kanna mengatakan, kerjasama (MoU) Kesepakatan Bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah kabupaten Balangan khususnya terhadap Dishub dengan Kejaksaan Negeri Balangan seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam pasal 30 ayat(2) disebutkan bahwa “ di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan Undang-Undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Sementara itu, Kadis Dishub Balangan Gazali mengatakan, penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kabupaten Balangan maupun bagi Kejaksaan Negeri Balangan

“Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,”ungkapnya .

Tambah Gazali, Kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah khususnya Dishub dengan Kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik. Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kabupaten Balangan dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemerintah Kabupaten Balangan dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Balangan untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat,”Pungkasnya.

Reporter : Siti Nur Janah
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60