Paylater Mulai Digandrungi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam ?

Senada dengan Ketua MES, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Sukarni, M.Ag juga memberikan penegasan bahwa skema tentang paylater harus jelas terlebih dahulu.

“Kita belum bisa menetapkan bagaimana hukumnya, kecuali jelas bagaimana skema paylater yang di maksud”, kata Sukarni.

Sukarni lalu melanjutkan mengenai status hukum riba dalam skema paylater tersebut.

“Paylater ini mungkin mirip seperti kredit tapi dengan sistem online, kemungkinan besar menggunakan jasa dari pihak ketiga, misalnya bank untuk memberi talangan dalam transaksi tersebut. Pihak ketiga ini, jika menggunakan sistem bunga bank dalam pembiayaannya, maka ini bisa dikategorikan sebagai riba’.

Adanya bunga dalam hal ini sebenarnya bisa dihindari misalnya dengan prinsip murabahah, ijarah (sewa/upah).

“Ijarah yaitu kita memberikan jasa kepada bank bukan berdasarkan bunga tapi berdasarkan ‘ujrah, jasa yang diberikan bank berupa pinjaman kepada kita, lalu kita berlebih, lebihnya itu adalah ujrah. Apa bedanya ujrah dengan bunga? Kalau bunga itu presentase dibebankan kepada peminjam berdasarkan pokok pinjaman, tapi kalau ujrah itu upah atau sewa yang diberikan peminjam kepada yang memberikan pinjaman, karena dia telah meminjami. Prinsip ini mirip seperti misalnya Dana Talangan Haji, yakni hutang untuk berhaji dengan menggunakan jasa bank.” terangnya.
Baik, Mairijani maupun Sukarni menghimbau kepada masyarakat agar selektif dan bisa mengetahui terlebih dahulu bagaimana skema paylater yang ada pada pinjaman/kredit online tertentu agar tidak terjebak ke dalam riba.

Reporter: M Syafi’i
Editor : Edhy Darmawan

Pos terkait