Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT. PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT. ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.
Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT. TSP menjadi Fee Rp.10.000/Mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.
“Dana inilah yang menjadi tagihan PT. PAR kepada PT. PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.
Padahal, lanjut Irfan, justru PT. PCN lah yang memiliki hutang kepada PT. PAR.
Saat ini, PT. PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT. ATU menjadi pelabuhan PT. PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.
Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT. PCN sebelumnya adalah milik PT. ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.
Irfan juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN.
Editor : Aditya




















