Selama Ramadhan, Jam Kerja di Lingkup Pemkab Balangan Dikurangi

Wartaniaga.com, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan keringanan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengurangi jam kerja menjadi 7 jam selama bulan Ramadhan

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022, kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Bupati Balangan, No.061.2/83/ORG/2022.

Dalam SE tersebut tertuang, bagi Instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja, dimulai, Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Untuk hari Jumat dari 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.

Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan kerja 6 hari dimulai, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA, dan hari Jumat pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.

Kemudian dalam SE tersebut juga menyebut bagi instansi yang bekerja 5 dan 6 hari kerja diwajibkan memenuhi 32.5 jam kerja selama Ramadhan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada kemasyarakatan dan mencakup kepentingan masyarakat luas, jam kerja diatur secara tersendiri oleh kepala unitnya.

Sementara itu Rahmad salah satu ASN di lingkup Pemkab Balangan mengatakan, pada tahun-tahun biasanya SE tersebut dikeluarkan setiap bulan suci ramadhan.

“Setiap bulan Ramadhan jam kerja selalu di Atur, tapi pekerjaan tetap seperti biasanya. Hanya waktu pulang saja yang berubah,”ujarnya, Senin (4/04)

Menurutnya dengan adanya SE tersebut, bisa memberikan waktu luang dirumah menunggu buka puasa bersama keluarga.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya

Pos terkait