Wartaniaga.com, Tanah Bumbu – Keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2011 milik Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak menjadi sebuah kewajiban.
Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
“Tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar,” ucapnya usai sosialisasi Perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajiban. Keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.
“Komisi II dan Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.




















