” Sertifikat kepemilikan tanah atas nama klien kami, sah secara kordinat, silsilah dan diakui oleh BPN saat menjadi saksi. Maka sangat beralasan jika klien kami mempertahankan tanah miliknya itu,” ucap Pazri.
Dikatakannya, perkara ini sebenarnya tidak memiliki unsur pidana tetapi hanya perdata. Dan seharusnya pihak perusahaanlah yang mengganti rugi atas tanah ini.
” Beberapa kali mediasi sampai ke persidangan perdata pihak perusahaan berjanji akan mengganti rugi tanah klien kami tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Namun akhirnya tiba-tiba klien kami dijadikan tersangka. Menurut bukti-bukti sebenarnya tidak ada unsur pidana dan meminta majelis hakim membebaskan klien kami atas segala tuduhan itu,” paparnya.
Untuk diketahui, tanah milik H Edward Manurung di desa Hukai km 80-81 kecamatan Juai, kabupaten Balangan diduga tertumpang tindih dengan PT Paramitha Cipta Sarana untuk dijadikan jalan houling sebanyak 5.132 meter persegi dari total 13.871 meter persegi.
Dipaparkan Pazri, jika dilihat dari silsilah tanah yang terungkap di persidangan, perolehan tanah PT Paramitha Cipta Sarana berasal dari saksi atas nama Ali Pandi dan Murdiansyah, padahal keduanya mengaku di persidangan, tanah mereka tidak pernah dijual ke perusahaan.
Bahkan saksi atas nama Ali Pandi juga ada melaporkan ke Polres Balangan terkait peristiwa jual beli tanah miliknya terhadap perusahaan dan orang-orang yang diduga memalsukan tandatangan milik Ali Pandi.
“Sebenarnya klien kami hanya ingin tanah miliknya diganti sesuai harga yang berlaku. Beberapa kali sudah dilakukan mediasi hingga sidang perdata namun pihak perusahaan hingga saat ini belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan hingga akhirnya H Edward Manurung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Balangan dan berujung di sidangkan di Pengadilan Negeri Paringin”tutupnya.
Reporter : M Syafii
Editor : Didin Ariyadi



















