BLF Inginkan Kliennya Bebas

DR Muhammad Pazri SH MH bersama ( tengah)

Wartaniaga.com, Paringin – Borneo Law Firm ( BLF) menginginkan klienya atas nama H Edward Manurung dibebaskan dari statusnya sebagai terdakwa perkara pidana terkait menghalangi kegiatan pertambangan yang didalamnya masih terkait sengketa lahan dengan PT Paramitha Cipta Sarana, Balangan.

Menurut Direktur BLF, DR Muhammad Pazri , SH MH selain tidak memiliki bukti yang kuat, prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka sendiri cacat hukum.

” Pertama, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka dan tak memiliki alat bukti yang sah,” ujarnya di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (19/4) sore

Kedua, ujar Pazri prosedur penetapan status kliennya tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.

” Tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka, padahal dulu ada sidang perdata, adanya laporan polisi atas kasus yang sama sedang berjalan dan belum ada putusan dan ini ranah perdata, tanah klien kami yang diduga diserobot, itukan aneh,” katanya.

Pazri mempertanyakan kapasitas penyidik yang tiba-tiba saja menetapkan status tersangka terhadap kliennya, dan berujung pada persidangan pidana di Pengadilan Negeri Paringin

” Dari mana dasarnya penetapan tersangka itu, bukti tidak tidak kuat prosesur tidak jelas,” tandasnya.

Bukan itu saja, Pazri juga meminta pemulihan nama baik kliennya karena bukti di pengadilan menyatakan bahwa kliennyalah secara sah memiliki tanah yang disengketa tersebut.

Pos terkait