Begini Penyelesaian Sengketa Pers Menurut Ahli Pers

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyerahkan cindera mata kepada Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain di Mapolda, Jumat (1/4).

“Kehadiran saya sebagai ahli pers pada kegiatan peningkatan kemampuan personel jajaran Polda Lampung dalam publik speaking dan pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers, justru membagi pemahaman kepada aparatur hukum bagaimana menghadapi persoalan seputar pers.”

Dia menambahkan dalam forum tersebut dijelaskannya pula penyelesaian sengketa pers dapat mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008, kemudian diatur pula dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada 9 Februari 2012. Lalu MoU tersebut diperbaharui lagi pada Februari 2017.

“Jika polisi menerima laporan atau pengaduan berkaitan atas sengketa pemberitaan pers. Polisi lebih dahulu berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers apakah perkara yang dilaporkan masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers ataukah sudah masuk hukum di luar ranah pers,” kata dia.

Menurutnya, jika persoalan sengketa pers itu masih dalam koridor produk jurnalistik dan berkaitan dengan kode etik jurnalistik maka penyelesaiannya mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan aturan-aturan tambahan lainnya, seperti Peraturan  Dewan Pers. Di luar persoalan jurnalistik, insan pers bukanlah sosok yang kebal hukum.

Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, melawan hukum semisal pemerasan, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Seseorang bukan wartawan atau mengaku-ngaku wartawan dan menyebar informasi hoaks atau merugikan orang lain, juga tidak bisa diselesaikan menurut UU Pers.

“Bahkan perkembangan termutakhir juga saya sampaikan tentang keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, bahwa pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya tidak dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata dia.

Dalam forum sharing di Mapolda Lampung, banyak hal dijelaskan termasuk pertanyaan apakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan wajib dan menunjukkan surat tugas. “Dalam bertugas wartawan harus dibekali kartu pers atau surat tugas menjelaskan profesinya,” kata dia.

Pos terkait