Breaking News

Begini Penyelesaian Sengketa Pers Menurut Ahli Pers

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyerahkan cindera mata kepada Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain di Mapolda, Jumat (1/4).

Wartaniaga.com, Lampung  – Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya merekomendasikan sengketa pers diselesaikan oleh UU ITE dan KUHP.

Menurut dia, persoalan sengketa pers tetap harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Persoalan terhadap produk jurnalistik tentu tidak bisa dipidanakan baik dengan KUHP maupun UU ITE. Penyelesaian menurut UU Pers adalah melalui pemberian hak jawab bagi mereka atau pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan,” kata Iskandar,Senin (4/4).

Namun menurut dia lagi, penyelesaian sengketa pers pada praktiknya tidak mudah. Untuk itu, para pihak termasuk aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers.  Hal ini dia sampaikan di Mapolda Lampung pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Iskandar mempersilahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk dapat membaca ulang materi yang disampaikan di Mapolda Lampung dalam kegiatan peningkatan kemampuan personel Polda Lampung diantaranya, Ditsamapta, Ditlandas, Penyidik/Penyidik Pembantu, Kasatreskrim, para Kapolsek se-Polda Lampung.

IMG_20230527_085440
Bapenda Kalsel Terus Lakukan Inovasi Tingkatkan PAD Sektor PKB dan BBNKB
Wartaniaga.com, Jakarta– Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Hendriawan...
Read More
IMG-20230526-WA0004
Sespim Lemdiklat Polri Diingatkan untuk Menjadi Pemimpin yang Berintegritas dan Kreatif
Wartaniaga.com, Bandung-Sebanyak 249 Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen) mengikuti...
Read More
IMG_20230526_133958
Perdalam Bidang Kehumasan dan Media, Sekretariat DPRD Kalsel Boyong Wartawan Pressroom ke DPR RI
Wartaniaga.com, Jakarta – Meningkatkan kinerja dalam bidang kehumasan dan media, Sekretariat DPRD Provinsi...
Read More