Wartaniaga.com.Amuntai- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.Sahrujani, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di aula DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai, akhir Februari.
Adapun sosialisasi Perda tersebut dihadiri Pengurus Desa Partai Golkar se Kecamatan Sungai Pandan dan simpatisan yang berlambang Pohon Beringin.
H Sahrujani yang baru saja secara aklamasi dalam Musdalub sebagai Ketua DPD Partai Golkar HSU, mengatakan, kegiatan yang laksanakan tersebut sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus desa yang merupakan ujung tombak partai di tingkat paling bawah.
“Mencariakan solusi yang cocok diterapkan guna memperdayakan masyarakat dan desa yang ada di kecamatan Sungai Pandan,” ucapnya.
Sementara itu, narasumber AR Irwansyah, mengatakan potensi yang dapat diangkat dan dikembangkan sesuai kondisi alam dan potensi yang ada seluruh desa dikecamatan Sungai Pandan
Lanjut, untuk memudahkan serta tidak melanggar hukum dalam berkerja, AR Irwansyah mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2016 sebagai payung hukum untuk pemberdayakan masyarakat dan desa.
Dia pun berharap, hendaknya DPRD HSU membikin dan menggodok Perda seperti yang dibikin DPRD Provinsi Kalimantan ini
“Jadi dengan adanya perda ini, masyarakat di desa dapat merencanakan dan menganggarkan guna meningkatkan kesejahteraan warganya, melalui pemberdayaan masyarakat dan desa,” tegasnya.
Penulis: Darma Setiawan
Editor: Aditya



















