“Jika ditanya kenapa harus ke Provinsi Kalsel, jawabannya adalah karena Kalsel merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yaitu perda nomor 2 Tahun 2013,” ucap Thomas, yang mana di dalam perda tersebut juga membahas hal-hal yang mereka perlukan dalam penyusunan perda DPRD Provinsi Sumut.

Sehingga, lanjut Thomas, perlu adanya konsultasi kepada pihak Provinsi Kalsel, sebagai acuan dan tolok ukur untuk kesuksesan produk hukum yang ada.
Sebelumya, sambung Thomas, pihaknya juga sempat bertandang ke kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel untuk membahas hal serupa, diterima oleh asisten gubernur dan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.
Menanggapi hal tersebut, Bang Dhin mengatakan bahwa kunci dari kesuksesan produk hukum adalah kolaborasi pemikiran antar legislatif dan eksekutif sehingga terjalin harmonisasi.
Selain itu, ketika perda sudah disahkan, agar mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus membuat produk hukum turunan, berupa pergub.
Adapun Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., didampingi langsung oleh Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H., M.H, dan wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M.
Editor: Aditya
Sumber: Humas DPRD Kalsel



















