Dewan dan Pemprov Kalsel Sepakati Perda RPJMD Tahun 2021-2026

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel sepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Adapun kesepakatan tersebut diambil setelah Rapat Paripurna yang di gelar oleh DPRD Kalsel.


Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menjelaskan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026, telah melalui pembahasan bersama, antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pada prinsipnya Dewan menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan.

Lanjut, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanahkan dalam Undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 daerah.

Selanjutnya, keberhasilan mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, menunjukkan suatu kemajuan yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun RPJMD akan menjadi pedoman dalam membangun daerah lima tahun ke depan, karena hal tersebut terdapat visi dan misi pembangunan.

“Insya Allah, RPJMD yang kita susun ini telah memenuhi prosuder dan substansi, yang ditentukan oleh perundang- undangan,” tuturnya.

Terakhir, Paman Birin mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasama dalam proses pembahasan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Semoga rancangan peraturan daerah, yang nantinya akan kita tetapkan menjadi peraturan daerah, akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel,” imbuhnya.

Editor: Aditya

Pos terkait