Husairi : P4GN Bertujuan Masyarakat Bebas dari Narkoba

Sementara menanggapi saran Fraksi Dewan, agar dalam Raperda Pembentukan BPBD ditambahkan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.

“Kami sampaikan bahwa dalam merumuskan tugas dan fungsi BPBD, kami mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota mempunyai tugas-tugas” Jelas Husairi

Selanjutnya, Kata Husairi dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tugasnya juga mempunyai fungsi diantaranya.

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, dan
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

“Segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebihlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi kami, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, di masa-masa yang akan datang,”tutur Husairi

Disamping dihadiri para anggota DPRD, hadir pula dalam rapat Paripurna tersebut, Sekda HSU HM Taufik, Pejabat SKPD, Forkopimda dilingkungan Pemkab HSU

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Nirma Hafizah

Pos terkait

banner 468x60