Husairi : P4GN Bertujuan Masyarakat Bebas dari Narkoba

Wartaniaga.com, Amunta- Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi mengungkapkan Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) bertujuan agar masyarakat bebas dari narkotika.

Hal ini dikatakannya saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda di Aula Rapat DPRD HSU, Senin (22/11) siang.

Husairi menyampaikan beberapa poin tanggapan dan jawaban pertanyaan Fraksi Dewan, terkait dua buah raperda.

Dua buah Raperda tersebut yaitu : Raperda tentang, “Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) / prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya ” serta Raperda tentang “Pembentukan, kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah”.

“Setelah mendengar dan mempelajari Pemandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD, terhadap ke-2 Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan, saya atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala saran, masukan, dan dukungan yang diberikan,” ujar Husairi dalam jawabannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait P4GN, muatannya lebih terfokus kepada upaya Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza. Sasaran pengaturan dalam Raperda ini lebih ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kesbangpol selaku Pengguna Perda, dan SKPD terkait lainnya.

“Secara umum, dilihat dari aspek tujuan pembentukan Perda, maka korelasi ke-2 Raperda ini adalah sama-sama bertujuan mewujudkan masyarakat Hulu Sungai Utara yang bebas dari Narkoba.” Jelasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60