Dewan Desak Pemprov Bikin Usulan, Draf Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan desak Pemerintah Provinsi tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel.

Ketua Komisi II Dewan Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan penyertaan modal inti minimhm yang harus dipenuhi oleh Bank Kalsel sebesar Rp 3 triliun, apabila sampai tenggang waktu 31 Desember 2024 tidak terpenuhi akan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (PBR).

“Waktunya ini mepet, targetnya harus menambah Rp 1,2 triliun,” ucapnya, Selasa (28/9).

Ia mengatakan penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel juga diperkirakan akan menemui kendala, pasalnya pada 3 tahun kedepan bakal ada anggaran untuk pemilihan umum serentak.

“Kalau tidak segera melakukan pendekatan terhadap pemerintah Kabupaten Kota, takutnya tidak ada bayangan terpenuhi,” bebernya.

Ia menegaskan Komisi II Dewan Kalsel selalu mendorong Bank Kalsel untuk cepat bergerak, pihaknya khawatir apabila tidak terpenuhi Bank Kalsel akan menjadi BPR sesuai ketentuan OJK.

“Jangan sampai menjadi BPR sesuai dengan ketentuan OJK,” ujarnya.

Lanjut, pihaknya menghimbau kepada Bank Kalsel untuk dapat belajar dari Bank Kalteng yang mana sudah menjalankan terlebih dahulu.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi ketercapaian Bank Kalsel yang terus memberikan peningkatan.

Editor: Aditya

Pos terkait