Jasa Lingkungan Hidup Jaga SDA Kalsel

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang disinyalir mampu menjaga sumber daya alam secara menyeluruh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

“endekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya,” paparnya, Senin (2/8).

Ia mengatakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan Lingkungan Hidup dan insentif serta Disinsentif.

Lanjut, Pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan   berdasarkan pada asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan; berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu:

– Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

-Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.

-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas   sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

-Memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Editor: Aditya

Pos terkait

banner 468x60