Wartaniaga.com, Paringin – Tujuan dari pendaftaran tanah dengan menerbitkan sertifikat adalah untuk menjamin kepastian hukum atas letak, batas dan kepemilikan sebidang tanah. Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan menargetkan 5000 lebih sertifikat tanah gratis kepada warga masyarakat kabupaten Balangan.
Kepala kantor BPN Kabupaten Balangan, melalui Kasi Pengukuran Erwin Triansyah mengatakan, sertifikasi tanah tersebut adalah hasil yang diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Balangan dan insya allah pada tahun 2021 ini bisa tercapai 5000 lebih sertifikat ujarnya.
“Sebanyak 4600 sertifikat telah terealisasi dan ini merupakan program PTSL, dalam program ini targetnya sampai tahun 2025 semua bidang tanah di Kabupaten Balangan bisa tersertifikatkan semuanya dengan gratis,”ucapnya, Rabu (18/08)
Erwin mengatakan, sertifikat yang diterima masyarakat bisa digunakan sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan tanah.
Selain itu ucapnya sebagaimana yang disampaikan oleh presiden bisa jadi satu syarat modal usaha.
Menurut Erwin program sertifikat tanah gratis ini, akan diselesaikan pada 2021 ini dengan target 5000 lebih bidang tanah dan 4600 sudah direalisasikan .
Dengan terealisasinya program sertifikat gratis ini di harapkan pada tahun ini untuk kecamatan lampihong,juai dan awayan bisa di selesaikan.
“Kami BPN Balangan berharap semua masyarakat mendapatkan sertifikat gratis dari bantuan pemerintah baik dari biaya maupun mandiri,”pungkasnya
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Nirma Hafizah




















