Pemkab Studi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ke HSS

Dikatakan, pengentrian data aktivitas PNS hanya bisa dilakukan dalam jangka tujuh hari kerja sejak aktivitas dilakukan, jika melebihi waktu masa pengentrian tersebut dianggap kadaluarsa dan nilai tunjangan terkait aktivitas dimaksud akan ‘hangus’.

Kabag Organisasi Setda HSS Aulia menambahkan, pemberian bobot diberikan kepada kehadiran PNS sebesar 30 poin, Aktivitas sebesar 50 poin dan Capaian kinerja sebesar 20 poin.

“Jika PNS tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka poin akan dikurangi sebesar 4,5 pon dan pengurangan ini merupakan pengurangan yang terbesar yang dilakukan,” terangnya.

Kediskominfo HSU Adi Lesmana berterima kasih atas sambutan dan bantuan Pemkab HSS seraya berharap pertemuan studi pembelajaran terus berlanjut ketahap yang lebih intens.

Kedua belah pihak kemungkinan akan melakukan penandatangan kerjasama atau MoU terlait pembelajaran dan kerja sama dibidang penerapan e Kinerja atau TPP tersebut.

 

Reporter :Darma Setiawan

Editor : Ahmad Yani

Pos terkait