Pemkab Studi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ke HSS

Pemkab HSS lantas menerapkan TPP yang dipelajari di Banyuwangi dengan kemampuan sendiri tanpa mepakukan “copy paste’ dari TPP Banyuwangi.

Dijelaskan, penerapan TPP sesuai dengan aplikasinya sedapat mungkin dilakukan secara elektronik melalui pengentrian data dengan pengawasan pimpinan SKPD masing-masing.

Sehingga, lanjutnya dibutuhkan kejujuran PNS dalam melakukan entri data kegiatan dan ketegasan atasan dalam melakukan verifikasi.

“Kita melakukan penerapan TPP secara bertahap dan diawali sosialisasi terlebih dahulu dikalangan PNS,” katanya.

Zulkifli menilai terlaksananya penerapan TPP dilingkungan Pemkab HSS salah satunya berkat dukungan yang penuh dari Bupati HSS yang hingga kini tidak pernah mencampuri proses penerapan TPP.

“Banyak pula hambatan, protes dan penolakan dikalangan PNS tapi kita jalan terus dan berpedoman pada Perbup nomor 39 tahun 2018,” katanya.

Zulkipli mengatakan, penerapan TPP sempat mengalami revisi hingga tiga kali diantaranya akibat terjadinya Pandemi COVID-19 yang mengharuskan PNS melakukan sebagian aktivitas kerjanya dirumah atau Work From Home (WFH).

Ia tidak memungkiri, jika ada dikalangan ASN bahkan pejabat yang minta bantuan untuk mengentri data karena terlambat melakukannya kepada Dinas Kominfo selaku pemegang Aplikasi e Kinerja, namun pihak Kominfo tidak membukanya tanpa rekomendasi atau persetujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Pos terkait