Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh rumah sakit milik Pemprov Kalsel tersebut.
“Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk ditingkat provinsi Kalimantan Selatan. Yang mana, masyarakat akhirnya dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang kini masih diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin.
“Selama ini kami belum ada menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011,” katanya.
Lanjut, Setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan.
“Semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainnya agar setidaknya dapat diketahui secara umum ataupun detail dari aturan ini,” Imbuhnya.
Editor: Aditya



















