Hanya 2 Golongan yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

Kedua, Pelaku Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).

Dan Berdasarkan edaran yang dikeluarkan tertanggal 25 Februari yang lalu itu, maka masyarakat yang tergolong dalam : Pegawai Negeri Sipil / ASN;
Anggota TNI dan POLRI dan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yaitu Rumah Makan, Restoran, Catering,
Perhotelan dan usaha lainnya serta Perkantoran Pemerintah dan Swasta dilarang menggunakan elpiji melon tersebut.

“Agar tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (Elpiji ) Tabung 3 (tiga) Kilogram dan segera beralih (konversi) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) Tabung 5,5 (lima koma lima ) Kilogram atau 12 (dua belas) Kilogram,” tulis surat edran yang juga ditembuskan keseluruh kabupaten dan kota se Kalsel.

Edaran yang ditandatangani Pejabat Gubernur Kalsel, Dr Safrizal ZA, M.Si ini disampaikan untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian bersama.

Editor : Aditya

Pos terkait