Hanya 2 Golongan yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) keluarkan Surat Edaran Nomor : 541/00307/EKO tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) 3 Kg.

Menurut edaran itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, bahwa pengguna Elpiji dalam kemasan tabung 3 Kg adalah :

Pertama, rumah tangga atau masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan:

Pos terkait