Menurut dia, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini akan berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota. Yaitu, akan menambah pendapatan. “Sebab itulah saya datang ke Kemenhub untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi ini,” tuntasnya.
Apa yang disampaikan Bang Dhin di Kemenhub tersebut disambut antusias. Galih Ernowo menyatakan, sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalnya ada 200 kapal yang mau diurus, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa. Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.
“Bisa pula kirim surat ke kami untuk pendaftaran kapal. Untuk 7 GT ke atas, dapat melalui perwakilan nelayan yang mendaftarkan kapal-kapal tersebut. Namun, harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. Seperti surat kuasa, surat ukur, KTP dari pemilik dan KTP yang dikuasakan. Berkas di online-kan. Tinggal dijadwalkan kapan persetujuan penandatangan,” ujarnya.




















