Namun, untuk kapal-kapal besar (lebih 30 GT), mereka harus ke Banjarmasin untuk mengurusnya. Bagi yang berlokasi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, ini menjadi persoalan. Sedangkan yang di Banjarmasin tak masalah karena memang dekat.
“Tetapi yang di tiga daerah tersebut, kalau ke Banjarmasin mereka membutuhkan biaya yang cukup besar, memakan waktu yang sedikit, dan lain-lain. Ini menjadi kendala tersendiri. Sebab itu, saya berharap, untuk pencatatan atau pendaftaran kapal, kalau ini sesuai aturan, dilakukan di kabupaten masing-masing saja,” paparnya.
Bang Dhin mengungkapkan, ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak KSOP masing-masing kabupaten. “Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” tandasnya.
Para nelayan, sebut Bang Dhin, sebenarnya ingin kapal-kapalnya punya izin, legal. “Tetapi, itu tadi, mereka terkendala dalam pengurusan,” ucapnya.




















