Upaya yang di lakukan dalam pencengahan korupsi, Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II melakukan pengetatan – pengetatan di berbagai bidang, pemberian pelayanan berdasarkan tarif dan aturan yang sudah di tentukan oleh Undang – Undang.
Lanjutnya, pihaknya membuat Audio Anti Gratifikasi yang meminta masyarakat untuk tidak memberikan atau berpartisipasi dalam kegiatan koruptif yang ada di Lembaga tersebut.
“Banyak hal lain yang kami lakukan juga untuk mendukung terbentuknya pemikiran – pemikiran dan mindset untuk bebas dari korupsi,” imbuhnya.
Reporter : Darma Seriawan
Editor: Aditya




















